
Lampung – Praktik memuat dan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal serta dugaan pengemplangan pajak merupakan tindak pidana serius yang dapat menyebabkan perusahaan transportir terancam bangkrut dan menghadapi sanksi hukum berat.
Dugaan pengemplangan pajak, seperti penggunaan faktur pajak fiktif atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, melanggar UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksinya berupa pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta denda minimal 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak terutang.
“Seperti yang dialami oleh salah perusahaan Transportir BBM industri berbasis di wilayah Palembang PT Elisabeth Berkat Energi (EBE) yang dikabarkan sedang menghadapi masalah hukum berlapis ,mulai dari dugaan tunggakan pajak yang berujung berpotensi penyitaan aset oleh negara hingga sengketa serius prihal perbuatan melawan hukum (PMH) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Informasi mengenai dugaan penyitaan aset terkait masalah pajak belum mendapat keterangan secara resmi dari otoritas pajak setempat
Namun data yang di peroleh wartawan berdasarkan penelusuran di Direktori putusan Mahkamah Agung ,telah terbit putusan PN Palembang untuk kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang teregistrasi dengan tanggal putusan pada 6 november 2025 .
Dalam kasus perdata tersebut,PT EBE berstatus sebagai pihak tergugat dan beberapa pihak lain ikut terseret dalam pusaran hukum ini seperti Ervin Fitriansyah yang dikabarkan menjabat sebagai Direktur atau pimpinan perusahaan.
Informasi lain sebutkan pemilik usaha PT EBE dikabarkan milik mafia BBM bernama beni dan diduga kendaraan PT EBE sejak lama kerap memuat BBM ilegal dari beberapa gudang BBM ilegal di wilayah Lampung.


Tidak ada komentar