
LAMPUNG SELATAN – Praktik penjarahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi di Kabupaten modus operandi gunakan barcode tidak jauh dari area SPBU Pasir Putih Tarahan kembali menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan.
Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya (25/1/2026)
“Seperti yang dilakukan oleh pelaku pelangsir BBM subsidi jenis solar di wilayah Lampung Selatan melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi bangunan gedung terbengkalai bekas hotel pasir putih yang beralamatkan di Desa Ranggai Tritunggal , kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil penelusuran media di lokasi pemilik penimbunan BBM jenis solar subsidi yang di simpan di dalam area bekas hotel sudah tidak terpakai tersebut milik warga belakan bangunan hotel bernama Ateng nama panggilan sehari – hari .
Ditemukan di lokasi bangunan bekas hotel pasir putih terdapat dua Tempu berisikan BBM jenis solar dan tumpukan jerigen 35 liter yang di simpan di dalam bangunan gedung .
Warga sekitar sebut bahwa pemilik solar tersebut bernama Ateng warga warga jalan kelapa dua belakan hotel tersebut.ucap warga tidak ingin sebut nama nya .
Hingga berita ini di turunkan wartawan belum peroleh konfirmasi terkait dugaan tersebut.


Tidak ada komentar