Lapor Pak Kapolda !! Gudang BBM Ilegal  Di Desa Natar Milik PSR  Beroprasi Secara Senyap Pada Malam Hari 

Frengky Wartawan
20 Jan 2026 23:28
Headline News 0 179
2 menit membaca
Natar – Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar dan minyak mentah (cong)  tersebut di duga tidak memiliki izin, akan tetapi tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan ada tindakan dari penegak hukum, sekitar.
Menurut Keterangan beberapa Nara Sumber atau Masyarakat Sekitar, terkait penimbunan BBM jenis solar beserta minyak mentah  tersebut yang tidak tersentuh oleh APH setempat  berada di wilayah Desa Natar.kecamatan Natar Lampung Selatan beroprasi pada tengah malam .
“Dari informasi yang di peroleh gudang yang dijadikan tempat Penimbunan BBM ilegal tersebut beroperasi sejak lama yang diduga milik warga sipil inisial PSR dibekingi sejumlah oknum , “adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar tanpa ada legalitas yang jelas, seharunya APH setempat Bertindak tegas terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut.,” menurut Keterangan Warga Sekitar dugaan penimbunan solar tersebut Sudah lama beroperasi.
Selain itu, ada nya gudang ilegal tersebut dan Penimbunan BBM jenis solar dan minyak mentah itu sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar dan juga suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan negara”.
Dalam hal ini, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana.bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Diminta Pada Pak Kapolda Lampung  dan Jajaran nya Atas Terbitnya Berita Media Ini Jangan Diam Saja Kapan Perlu Terjun dan Chek langsung Sesuai Dugaan Hasil Investigasi Kami sebagai awak Media Insan PERS.,agar Terlihat di masyarakat dan Negara Kerja sama Yang baik Antara APH Dan PERS itu Benar-benar Nyata Di Dunia Hukum Wilayah Indonesia Ini.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x