LAMPUNG – Kebakaran gudang bahan bakar minyak (BBM) yang diduga kuat ilegal di Jalan Raden Gunawan ,Desa Kurungan . Kecamatan Gendong Tataan Kabupaten Pesawaran , bukan sekadar insiden kebakaran biasa. Peristiwa ini memunculkan banyak pertanyaan serius terkait deretan peristiwa insiden kebakaran gudang Penimbunan BBM ilegal yang di tangani Polda Lampung terkesan mandek di tengah – tengah pengusutan mafia – mafia BBM ilegal pemilik dugaan gudang Penimbunan BBM ilegal .
Salah satunya terkait proses peristiwa kebakaran diduga gudang penimbunan BBM ilegal di pesawaran belum lama ini ,menyusul dugaan adanya keterlibatan oknum Brimob Inisial EL yang di gadang – gadang pemilik gudang penimbunan BBM ilegal yang terbakar lagi – lagi lolos dari sangsi tegas dan proses hukum.
“Dari informasi yang beredar,kuat dugaan gudang yang terbakar diketahui milik seorang oknum Brimob inisial EL yang diduga aktor utama pemain lama jaringan sindikat mafia BBM di wilayah Lampung dikabarkan sudah kedua kalinya terlibat dalam kasus kebakaran dugaan gudang Penimbunan BBM ilegal .
Jika benar aktifitas penyimpanan dan niaga solar yang terbakar hebat jelang Hari Raya tersebut kembali melibatkan oknum Brimob inisial EL kembali seharusnya Polda Lampung dapat memberikan sangsi tegas agar dapat menjadi efek jera yang mana diketahui praktik tersebut masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan -undangan .
Kegiatan penyimpanan dan niaga BBM diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan pidananya disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tersebut menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat atau lingkungan, dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, keberadaan gudang BBM ilegal di kawasan padat penduduk semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum sejak awal dapat memberikan efek jera bagi pelaku – pelaku atau oknum – oknum yang terlibat .
Hasil penelusuran awak media yang dapat di himpun peristiwa kebakaran diduga gudang Penimbunan BBM ilegal di jalan Raden Gunawan Desa Kurungan nyawa Kabupaten Pesawaran tersebut melibatkan oknum Brimob inisial EL diduga Pemilik Aktifitas Gudang BBM yang terbakar dan seorang warga sipil bernama Andika menggaku berprofesi jurnalis disakah satu media online diduga berperan sebagai brother penyalur BBM ilegal minyak mentah dari wilayah Sumatera Selatan.
“Gudang tersebut milik oknum Brimob EL dan ada warga sipil bernama Andika katanya oknum wartawan tapi yang saya ketahui dari dulu pemain minyak mentah dari Sekayu sana”katanya oknum Brimobnya lagi jalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung tapi kalo warga sipil Andikanya masih belum di lakukan pemeriksa .ucap sumber tidak ingin sebut nama nya .
Sebelumnya , Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol.Yuni Iswandari Yuyun ,S.I.K.,M.H..menyatakan Oknum Brimob EL yang diduga terlibat sedang di lakukan pemeriksa dan sedang didalami keterlibatannya oleh Propam Polda Lampung,Jika terbukti akan ditindak tegas.ucapnya saat di konfirmasi wartawan.
Ditempat terpisah Komandan Satuan Brimob Polda Lampung Kombes Yustanto Mujiharso membenarkan adanya kebakaran, sekaligus memastikan proses penanganan internal tengah berjalan.
“Anggota yang diduga terkait sudah diperiksa oleh Propam Polda Lampung,” kata Yustanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/3/2026).
Ia mengungkapkan, oknum tersebut berinisial EL dengan pangkat Aipda. Pihaknya menegaskan akan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami meminta maaf atas kejadian ini. Apabila ada keterlibatan personel Brimob dan terbukti, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
“Namun hingga kini belum adanya keterangan lebih lanjut terkait proses hukum peristiwa kebakaran dugaan gudang BBM ilegal yang melibatkan oknum Brimob inisial EL.
Saat dikonfirmasi kembali proses penyelidikan peristiwa kebakaran gudang BBM ilegal tersebut Kabid Humas Polda Lampung Lagi – Lagi Tidak memberikan jawaban ?
Maraknya peristiwa Kebakaran Gudang penimbunan BBM ilegal yang terjadi di Wilayah Lampung kerap libatkan oknum Polisi ,kembali kritik publik muncul karena penindakan dinilai proses hukum terkesan lemah terhadap mafia BBM ilegal setelah terjadi kebakaran.
Distribusi BBM dalam jumlah besar, keluar-masuk kendaraan, serta penyimpanan bahan mudah terbakar di tengah permukiman padat bukanlah aktivitas yang sepenuhnya tersembunyi. Dengan ancaman pidana yang jelas dalam undang-undang, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban tanpa harus menunggu terjadinya bencana.
Kebakaran ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan peredaran dan penyimpanan BBM ilegal. Transparansi keterbukaan dalam penyelidikan penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai sejak kapan gudang tersebut beroperasi dan siapa saja oknum – oknum yang terlibat sangsi tegas yang di dapat hingga penetapan tersangka terkait peristiwa tersebut, namun hingga kini tuntutan akuntabilitas dan konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku – pelaku sindikat mafia BBM ilegal di Lampung masih menjadi sorotan masyarakat.(Red)